HomeJDIH Surat Edaran No 2 Tahun 2025

Surat Edaran No 2 Tahun 2025

Materi Pokok

Surat Edaran No 2 Tahun 2025

Surat Edaran No 2 Tahun 2025 memuat petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa melalui kelembagaan usaha bersama yang dikelola secara profesional dan partisipatif. Surat edaran ini mengarahkan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk segera melakukan sosialisasi, pendampingan, serta fasilitasi administrasi pendirian koperasi, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan usaha produktif berbasis potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan warga desa.