Surat Edaran No 3 Tahun 2025

Materi Pokok
Surat Edaran No 3 Tahun 2025
Surat Edaran No 3 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa sebagai strategi peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus percepatan pembangunan desa dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal. Selain itu, surat edaran ini mendorong optimalisasi peran BUM Desa dalam mengelola kegiatan ekonomi produktif berbasis potensi desa, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemandirian ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.